Selasa, 29 Oktober 2019

Kasat Lantas Polres Palu Himbauan tertib berkendara di Radio Nebula Palu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Razia kepolisian bersandi operasi zebra Tinombala 2019 yang telah berlangsung 3 hari dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 di wilayah hukum Polres palu ,Operasi zebra tersebut selama empat belas hari untuk menciptakan keamanan ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamtibcarlantas).
Masyarakat Kota Palu harus mentaati peraturan dan mematuhi rambu – rambu lalulintas di jalan raya.Aparat kepolisian akan menegakan hukum dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penguna jalan baik roda dua maupun roda empat .
Kasat Lantas Polres palu IPTU M.Abdhi Hendriyatna,SIK memberikan himbauan di Radio Nebula 101 FM, Jumat (25/10/2019), mengatakan, sasaran dari operasi ini adalah kelengkapan seseorang dalam berkendaraan berupa SIM, STNK serta surat-surat kelengkapan kendaraan dan juga Menghimbau kepada Pengemudi Roda 4 agar selalu menggunakan Sabuk Keselamatan , Untuk Pengendara Roda 2 selalu Menggunakan Helem SNI dan tertib dalam berlalulintas “Kami menyarankan seluruh warga Kota Palu, khususnya bagi pengendara yang belum cukup umur dilarang membawah kendaraan. kami menghimbau kepada orang tua siswa untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.,” kata Abdhi.
Operasi Zebra Tinombala 2019 ini kita menindak tegas, kata Abdhi, pihaknya akan menilang di tempat bagi pelanggar ketentuan berlalulintas di jalan raya. Dan bagi pelanggaran anak-anak di bawah umur, pada saat sidang di Pengadilan Negeri, orang tua akan diminta untuk hadir. “ Kita sudah selayaknya sebagai warga Negara indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Sekalipun tidak ada petugas harus tetap disiplin berlalu lintas demi kelancaran berkendara di jalan raya bukan miliki kita, tapi kepentingan untuk semua orang,”kata Abdhi

Kasat Lantas Polres Palu juga mengatakan, dalam operasi zebra tinombala ini juga akan melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggaran tidak mengunakan sabuk keselamatan, penggunaan HP saat berkendara, pelanggaran lawan arus, pelanggaran mengunakan lampu strobo atau rotator,sirine serta penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan berlalu lintas berdasar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar