7 Pelaku Ilegal Fishing Ditangkap Didua TKP Berbeda
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kejahatan yang merugikan kekayaan negara kembali terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, informasi dari masyarakat direspon cepat oleh Direktur Polair Polda Sulteng, Kombes Pol Indra Rathana, S.IK dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dilapangan terkait penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) atau Destruktif Fishing dan penangakapan ikan dengan bahan kimia di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dua tim yang diturunkan dilapangan telah melakukan tangkap tangan terhadap pelaku ilegal fishing masing-masing pada hari kamis (10/10/2019) lalu, pada pukul 12.00 wita, di wilayah perairan Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, ditemukan kapal tanpa nama dengan pelaku inisial MT dan RL, keduanya warga Kabupaten Banggai yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia biologis (potasium) dan atau alat bantu yang dilarang.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 unit perahu tanpa nama, 2 unit mesin ketinting, masing-masing 15 pk dan 9 pk, 7 buah jaring pengumpul ikan, 1 buah kompressor dan tabung, 2 roll selang, 1 buah dakor, 1 buah kacamata selam, 1 buah senter selam, 1 buah botol vixal, 1 buah botol air aki dengan selang panjang kurang lebih 15 cm, 1 buah botol sprite slime berisi serbuk putih, 2 pasang sepatu katak, 3 buah panah ikan, 2 buah tadu (jerat)udang lobster, 3 botol air limas perahu, Ikan dan udang lobster dengan berbagai macam jenis dan ukuran.
Sementara itu tim yang bekerja di wilayah Kabupaten Parimo tepatnya di peraian laut Desa Sibatang, Kecamatan Taopa, pada posisi 7 mil dari pantai, tim yang sudah melakukan pengawasan sejak sabtu pagi (12/10/2019), pada pukul 05.30 wita, berhasil menangkap kapal batang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dilakukan oleh lima pelaku dengan inisial IT, S, IN, DN dan YT.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 Unit Perahu batang (bodi) 13 meter, 1 Unit Mesin Yamaha 40 PK, 1 unit Kompresor, 2 Selang untuk menyelam masing panjang 60 meter, 3 buah Dakor, 3 buah Sepatu Katak dan 3 buah Kacamata Selam, 2 buah Sibu-sibu pengumpul Ikan, 4 kotak Gabus Ikan, 1 buah Aki motor 12 Fuul, Kabel kembar Hitam Merah panjang 50 Meter, Patahan Anti Nyamuk, 3 kotak korek Api dan 1 gulung Benang, 12 botol Bir Bom Ikan yang sudah diracik, 9 botol jenis Coca C Bom ikan sudah diracik, 1 botol plastik merek LR berisikan serbuk pupuk Cap M yang belum diracik, 1 botol minuman merek PS berisi serbuk pupuk dan 1 botol plastik (teh botol) berisikan serbuk Korek Api, Ikan jenis Lolosi hasil Bom ikan sebanyak 4 kg dan ikan terpal/ ikan pogo sebanyak 1 Kg.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Polair Polda Sulteng untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat 1 dan/atau pasal 100b Jo pasal 8 ayat 1 UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK menghimbau kepada masyarakat nelayan dimanapun berada agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan laut dengan cara menggunakan bom ikan atau alat tangkap lain yang dilarang oleh Undang Undang.
“Menggunakan bom ikan dapat merusak ekosistem biota laut dan dapat diancam pidana, kekayaan laut bukan milik perorangan atau kelompok tetapi untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran seluruh masyarakat nelayan,” pesan Kabid Humas Polda Sulteng, Rabu (16/10/2019) pagi, disela-sela kunjungan kerja Kapolda Sulteng di Polres Touna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar