Kapolri Naikan Status Polda Sulawesi Tengah Ke Tipe A
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang sebelumnya berstatus tipe B dinaikan menjadi Polda tipe A.
Peningkatan dari tipe B ke tipe A tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1965/X/2019, Tanggal 14 Oktober 2019, tentang perubahan tipe Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dari Kepolisian Daerah Tipe B menjadi Kepolisian Daerah Tipe A.
Seiring peningkatan status tipe tersebut, susunan organisasi dan tata kerja Polda akan mengalami penyesuaian dengan tetap berpedoman dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, seperti penyusunan perencanaan penyesuaian anggaran, sarana prasarana dan penambahan kekuatan personel yang dilakukan secara bertahap.
Peningkatan tipe Polda Sulteng menjadi Tipe A tidak terlepas dari pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur tentunya secara otomatis Provinsi Sulawesi Tengah menjadi penyangga IKN, maka sudah seharusnya Polda Sulteng dipimpin perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Usulan peningkatan tipe Polda Sulteng tersebut sudah dilakukan sejak lama, hal itu dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan beban kerja, penguatan organisasi dan peningkatan dukungan Sumber Daya Manusia Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK mengatakan peningkatan tipe Polda Sulteng dari tipe B menjadi tipe A menunjukan Polda Sulteng dan jajaran telah meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Kita bersyukur dengan peningkatan Polda Sulteng menjadi Tipe A, hal ini menunjukan Polda Sulteng dan jajaran telah meningkatkan kualitas pelayanan yang didukung dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan transparansi dan akuntabilitas unit kerja dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya disela-sela kunjungan kerja Kapolda Sulteng, Selasa (15/10/2019) pagi, di Mapolres Poso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar