Sat Lantas Polres Palu sudah mulai Melayani Smart SlM
Tribratanews.sulteng.polri.go id – Satuan Lalu Lintas Polres Palu Polda Sulawesi Tengah mulai menerapkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan beberapa fitur tambahan, atau yang biasa disebut Smart SIM.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Palu IPTU M.Abdhi Hendriyatna,S.I.K. mengatakan pembuatan Smart SIM sudah mulai dilayani di Satpas SIM Polres Palu.
“Pekan ini mulai kita layani pembuatan Smart SIM, di Palu, tidak ada kenaikan biaya pembuatan Smart SIM Sementara ini material SIM yang lama masih ada, setelah material SIM yang lama habis semua pengurusan SIM yang baru menggunakan Smart SIM,” ujar Abdhi Senin (21/10/2019).
Dalam kesempatan ini Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.I.K. beserta Komandan Korem Komando Resor Militer (DANREM) 132/Tadulako Kolonel Inf. Agus Sasmita dan Komando Distrik Militer (DANDIM) 1306/Donggala Kolonel Inf. Widya Prastyo N.S.pd ikut melaksanakan perpanjangan SIM.
M.Abdhi mengatakan bahwa ada beberapa fakta lengkap mengenai Smart SIM diantaranya :
1.Keunggulan
Kasat Lantas Polres Palu mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM. Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.
“Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” kata Abhdi.
Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi,” sambungnya. Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi. Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
- Perbedaan secara fisikSelain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain. Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan. Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna. Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru. Keterangan seperti “nama” dan “alamat” dihilangkan dari Smart SIM. Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
3.Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM. Abdhi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis. “Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan,” kata Abdhi.
- Cara Pengurusan Smart SIM Sulit?Untuk Prosedur kepemilikan SIM Smart tidak sulit karena cukup mengikuti prosedur antara lain aplikasi SIM Smart di Kantor Pelayanan SIM setempat dengan mengisi formulir, pendaftaran, mengikuti tes teori dan praktek, mengikuti proses pemotretan dan terakhir mengaktifkan SIM Smart di Bank BRI.
Petugas Bank BRI akan memberikan panduan tentang pengaktifan SIM Smart dan menganjurkan kepada pemegang SIM untuk mengisi saldo ke dalam SIM Smart.
- Biaya pembuatanAbdhi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah. “Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat,” ucap Abhdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000berikut tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Kapolres Palu AKBP Mujianto,SIK menghimbau kepada masyarakat kota palu dengan sadar diri membuat SIM sebagai kelengkapan surat surat berkendara roda dua maupun roda empat harapan kami dapat menggunakan smart SIM ke depannya serta dapat mengurangi pelanggaran sehinga dapat menekan angka kecelakaan,” ujar Kapolres Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar