Polres Palu Ringkus Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus tiga dari empat pelaku pencurian sarang burung walet di wilayahnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,SIK Senin (28/10/2019) mengatakan, tiga pelaku pencurian sarang burung walet yang ditangkap itu yakni M .AJ (41), warga BTN Palupi Puskud, SI alias Edi (24) dan FN, keduanya warga Jalan Kimaja.
Mujianto mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Jumat (25/10/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Menurutnya, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 46 keping sarang burung walet di Gedung Budi Daya sarang walet di Jalan Kimaja, Kota Palu milik Fransiscus Yuwonu (61).
Dia menjelaskan, pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita awalnya pelapor atau korban sedang mengecek sarang walet miliknya yang kemudian melihat ada empat orang pelaku dengan membawa karung berisi 46 keping walet.
Korban lalu menghampiri dan menanyakan perihal sarang walet yang dikuasai empat pelaku.
Setelah ditanya, pelaku mengakui perbuatannya sehingga korban menghubungi aparat kepolisian.
Namun saat polisi tiba di lokasi, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri.
Selain menangkap tiga pelakunya, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 46 keping sarang walet siap panen.
“Satu orang pelaku yang melarikan diri saat ini tengah dalam pengejaran,” katanya.
Ketiga pelaku dan Barang bukti tersebut sudah digiring ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut .”tuturnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,SIK menghimbau kepada masyarakat kota apabila melihat atau mengalami segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti, “Tegas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar