Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Karena Mengedarkan Kosmetik Ilegal
Tribrartanews.sulteng.polri.go.id – Dua pemuda berinisial AI (29) dan AW (18) digrebek petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah karena mengedarkan kosmetik illegal di wilayah Kota Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (24/10).
Tersangka AI yang merupakan warga Jalan Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu itu ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Jumat 27 September 2019 lalu, sekitar pukul 09.30 WITA saat petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang beralamatkan di Jalan Puenjidi, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Di alamat (TKP) tersebut petugas menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar. Kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan atau diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka AI,” kata Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Kamis (24/10/2019).
Didik mengatakan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian di lokasi penggerebekan, yaitu sediaan farmasi berupa kosmetik, lantas diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sediaan Farmasi yang diamankan petugas tersebut berkisar sejumlah Rp. 13.200.000,” kata Kabid Humas.
Adapun tersangka AW kata Didik, ditangkap pada tanggal yang sama, yakni Jumat 2 September 2019 pada pukul 11.30 WITA. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah di Jalan Jalur Gaza, No.4 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, digunakan sebagai tempat memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin produksi dan tanpa izin edar. Kemudian anggota Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang dimaksud.
“Di alamat (TKP) tersebut ditemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin produksi dan tidak memiliki izin edar yang mana kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan atau diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka AW,” ujarnya.
Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat diperlihatkan Polda Sulteng kepada wartawan saat kegiatan konferensi pers berlangsung di markas setempat pada Kamis (24/10).
Bahan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut menurut Kabid Humas, juga diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sediaan Farmasi yang diamankan petugas berupa shampoo dan conditioner tersebut berkisar sejumlah Rp.6.384.000,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulteng mengungkapkan tersangka AW alias Wildan mulai memproduksi dan mengedarkan kosmetik sejak bulan September 2019. Sehingga, tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jouncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. Selain itu, tersangka AW diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jouncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g) dan (i) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Demikian pula tersangka AI diduga melanggar pasal yang sama, sebagaimana dua pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka AW.
Olehnya, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik, pastikan produk yang akan dibeli memiliki izin edar.
“Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah sementara produk tersebut Ilegal, hal ini akan berdampak buruk pada kesehatan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar