Polsek Marawola Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur di Balane kec.Kinovaro Kab.Sigi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Marawola Polres Sigi Polda Sulteng, Unit Reserse Kriminal telah menerima laporan perkara tindak pidana Cabul Anak dibawah umur yang dilakukan oleh WLD alias DIN (29) terhadap Anak Suci Ramadhani (13) yang terjadi pada hari Sabtu, 12 Oktober 2019 Pukul 13.30 Wita di Desa Balane Kecamatan Kinovaro Kab.Sigi
Polsek Marawola melalui gabungan Unit Reskrim dan Intel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kapolsek Marawola melalui Kanit Reskrim Aipda Nasrun menjelaskan kejadian berawal pada hari Sabtu tersebut, pelaku memaksa Sdri Suci untuk memegang kemaluan nya dan melakukan onani dengan mengancam apabila berteriak pelaku akan memukul atau membunuh korban.
Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut pelaku meninggalkan korban dan pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wita korban anak Suci melaporkan hal tersebut kepada ibu nya tentang apa yang sudah di alami nya, kemudian sekitar pukul 17.18 wita ibu korban Sdri Devi mendatangi polsek Marawola guna melaporkan apa yang telah menimpa anak nya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Marawola dan dilakukan pemeriksaan guna proses sidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2),Undang-undng No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pungkas Aipda Nasrun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar