Selasa, 29 Oktober 2019

Polsek Palu Utara amankan Pemilik Sabu dan Miras di Taipa



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Palu Utara Polres Palu Sulawesi Tengah, menemukan sembilan paket yang diduga narkoba jenis sabu dan minuman beralkohol, saat di grebek sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi minuman keras di Kelurahan Taipa.
Kapolres Palu AKBP Mujianto,SIK melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, diduga sering dijadikan tempat transaksi miras jenis cap tikus.
“Saya bersama delapan anggota mendatangi rumah tersebut, Senin (28/10) sekitar pukul 13.30 Wita, dan dilakukan pengeledahan dan ditemukan puluhan liter diduga miras cap tikus dan barang yang diduga sabu sebanyak sembilan paket kecil,”tuturnya.
Laata juga mengatakan kami telah mengamankan seorang inisial N alias W (50), yang diduga sebagai pemilik rumah, dan telah memeriksa satu orang saksi. Pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak sembilan paket kecil sabu, 40 botol aqua kecil ukuran 600 cc berisi cap tikus, jirgen besar ukuran 35 liter terdapat sekitar 20 liter isi cap tikus, dompet kecil tempat penyimpanan sabu-sabu, dan dua HP kecil. “Untuk sementara barang bukti sabu dan miras jenis cap tikus diamankan di Polsek Palu Utara untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K Menghimbau kepada masyarakat kota palu khususnya daerah – daerah yang sampai saat ini melindungi para pengedar Narkoba,Agar para tokoh agama,pemangku adat maupun pemuda Mari kita bersama-sama berperan aktip dalam Pemberatasan Narkoba,apabila melihat agar segera menghubungi petugas terdekat untuk ditindak lanjuti,katakan perang pada Naroba.” Tegas orang nomor satu diPolres Palu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar