Polda Sulteng Segera Periksa Oknum Personel Polri Yang Melakukan Perampasan Alat Peliputan Milik Wartawan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Upaya mengamankan dalam menyampaikan aspirasi oleh mahasiswa Kota Palu yang menyuarakan penolakan beberapa Rancangan Undang Undang didepan DPRD Sulteng, Rabu (25/09/2019) lalu, secara Umum dapat terkendali dan situasi kondusif walaupun sempat muncul kericuhan tetapi aparat yang berjaga mampu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menghadapi aksi massa baik saat damai maupun anarkis.
Akan tetapi keberhasilan Polda Sulawesi Tengah dalam mengamankan proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sulteng yang terpilih masa bhakti 2019-2024 yang diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut, ternoda dengan prilaku oknum anggotanya Briptu J yang melakukan perampasan kamera atau handycam milik wartawan TVRI Sulteng.
“Kami sangat prihatin dan atas nama Polda Sulteng memohon maaf baik kepada pribadi wartawan yang bersangkutan, kepada TVRI Sulteng dan lembaga yang mengayomi para jurnalis (AJI/IJTI/PWI) atas sikap dan prilaku oknum Briptu J sehingga menghambat tugas-tugas jurnalis,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK.
Kabid Humas Polda Sulteng juga mengungkapkan bahwa bapak Kapolda Sulteng juga sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera memeriksa oknum Briptu J, hari Sabtu (28/09/2019) kemarin, saat Coffee Morning bersama Pejabat Utama, sedangkan saudara Rian selaku korban pada hari Senin (30/09/2019) juga akan dipanggil dan diperiksa oleh Bidpropam Polda Sulteng.
“Polda Sulteng juga sudah membuat Surat Telegram kepada jajaran terkait kejadian tersebut agar tidak terulang kembali dan diharapkan peristiwa perampasan kamera itu yang terakhir, dimana dalam himbauan kepada jajaran Polda Sulteng ditegaskan untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk melakukan peliputan karena tugas mereka dilindungi UU, kedua tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan, dan yang ketiga tindakan point dua merupakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 500.000.000,-” tutup Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar