Bawah Sajam, Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Palu mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Debt Collector (mata elang) saat pelaku akan melakukan penarikan kendaran jenis Toyota Avanza, yang informasinya terlambat membayar cicilan.
Pelaku yang berinisial FH (41) itu diamankan pihak kepolisian dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam jenis kujang saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Palu saat akan dilakukan mediasi antara pemilik kendaraan dengan pelaku (debt collector).
Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP. Esti Prasetyo Hadi, mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku FH yang mengaku dari external, Rabu, 9 Oktober 2019 melakukan tindakan penarikan kendaraan di Jalan Watumapida, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pemilik kendaraan merasa takut dan langsung mengajak pelaku untuk menyelesaikannya di Polres Palu, untuk dilakukan mediasi. Namun setelah berada di ruang Sat Reskrim Polres Palu, salah satu pelaku dari pihak external membawa senjata tajam jenis kujang yang disimpan didalam tas slempang miliknya.
“Mengetahui hal tersebut pelaku langsung diamankan personil Satreskrim,” jelasnya.
Esti juga mengatakan, setelah melakukan tahap penyelidikan terhadap pelaku FH, dan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, pihaknya telah menetapkan FH (Debt Collector) sebagai tersangka.
“Iya, debt collector itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata tajam, untuk dugaan perampasan kendaraan masih kita lakukan lidik,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar