355 Pelanggar Ditilang, Mayoritas Tidak Menggunakan Helm
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Satuan Lalu Lintas Polres Donggala melaksanakan kegiatan penegakkan hukum dengan blangko tilang, rutin setiap hari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Sonifati Zendrato, S.H., yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Wilayah Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., menyampaikan Sebagian dari masyarakat masih ada yang belum tertib dalam berlalu lintas, tidak menggunakan helm contohnya, untuk itu kami menindak tegas pelanggar lalu lintas.
Helm berguna untuk melindungi kepala dari benturan, melindungi mata dari debu sehingga tidak mengganggu pandangan dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan.
“Setiap harinya kami melakukan kegiatan razia, bulan Oktober ini sudah 355 kendaraan yang kami tilang dan Mayoritas yang kami tilang yakni pelanggar tidak menggunakan Helm, ini menjadi PR kami tersendiri dalam mengatasi masyarakat Donggala yang belum menaati aturan lalu lintas, dengan melakukan razia setiap harinya demi mewujudkan Donggala tertib,” Ucap Kasat Lantas.
lanjutnya, ada sebagian dari masyarakat yang berkendara dengan alasan jarak dekat, dan apapun alasan nya kami tetap menilang berdasarkan aturan undang – undang lalulintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat 1 berbunyi
“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” Tegas Kasat Lantas.
Kami himbau kepada seluruh pengendara untuk patuh dan taat pada tata tertib berlalu lintas, budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar