Polsek Pamona Timur Ungkap Kasus Pencurian Laptop
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Pamona Timur berhasil mengamankan Lk. HD (26) dan Pr. CD(23) yang merupakan pencuri lima unit laptop, satu unit HP, dan Kamera digital, Jumat(26/04/19) lalu, di Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso.
Kapolsek Pamona Timur AKP R. Tadongeka mengatakan awalnya polsek pamona timur mendapat informasi bahwa diduga salah satu laptop hasil curian tersebut di jual di desa lembon Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali.
“setelah kami selidiki dan membawa korban Lk. Rahmat ternyata memang betul salah satu laptop tersebut merupakan laptop curian”ungkapnya.Jumat(03/05/19).
Selanjutnya, Polsek pamona timur mengembangkan informasi dari pembeli laptop dan mengamankan Lk. HD(23) Di KM 1 Desa taripa Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso.
Setelah di mintai keterangan Lk. HD(26) mengaku telah menjual empat laptop lainnya di Desa mayumba, Desa tomata Kecamatan Mori Atas Kebupaten Morowali serta kelurahan sangele, kelurahan pamona Kabupaten Poso dengan harga murah.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Pamona Timur yang di Pimpin Kapolsek AKP. R. Tadongeka mengamankan semua barang bukti tersebut yang terletak di dua kabupaten itu.
Dari Hasil pengembangan informasi tersebut Polsek pamona timur berhasil mengamankan lima Unit Laptop, satu unit HP Nokia Warna Putih, satu unit kamera Merk Soni, uang pecahan seratus ribuan berjumalah 2.900.000.
Kapolsek Pamona Timur mengatakan Kedua pelaku tersebut akan di jerat dengan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Pasal 362 – 367 KUHP. ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan polsek pamona timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar