Narkoba di Buol : Oknum Anggota DPRD Dijatuhi Vonis 8 Bulan
Tribratanewspoldasulteng.com – Pengadilan Negeri Buol Kamis Pagi (01/03/18) kembali menggelar sidang Kasus Narkoba dengan terdakwa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buol beserta Istri
B (37 Tahun) Oknum anggota DPRD Kabupaten Buol bersama Istrinya S (37 Tahun) dinyatakan bersalah sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu, Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan
Hakim ketua Bambang Condro Waskito SH MH, yang didampingi Hakim, Tommy Febransyah SH MH, dan Mukhlisin SH,menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sebagai pengguna Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan terhadap kedua terdakwa,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan
Atas putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa penuntut umum menerima putusan Hakim, Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama 10 (Sepuluh) Bulan penjara, Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan Narkotika
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,
Sementara hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga
“Sidang putusan Kasus Narkoba yang melibatkan Oknum Anggota DPRD berlangsung lancar, kedua terdakwa telah di Vonis sedang Pelaku lainya yang berinisial R yang sempat buron saat ini sedang menjalani proses hukum di Satuan Res Narkoba” Ungkap Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar