Rabu, 07 Maret 2018

Operasi Keselamatan 2018 Dimulai, Sat Lantas Polres Palu Lakukan Operasi Sistem Hunting


Tribratanewspoldasulteng.com - Pada Hari Senin, tanggal 05 Maret 2018 , Sat Lantas Polres Palu melaksanakan giat Operasi Keselamatan Tinombala 2018. Operasi Keselamatan yang pada tahun lalu dikenal dengan Operasi Simpatik tersebut mengedepankan edukatif, preemtif dan preventif dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Pengguna jalan dihimbau untuk tertib berlalu lintas.
Kali ini Sat Lantas melaksanakan operasi dengan menggunakan sistem hunting. Adapun rute pelaksanaan operasi kali ini yakni mulai dari  Jl. Gatot Subroto, Jl. Letjen Soeprapto, Jl. S. Parman, Jl. Setia Budi, Jl. Moh. Thamrin, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Moh. Yamin, Jl. Monginsidi, dan Jl. Hasanuddin.
Hari pertama pelaksanaan operasi ini ditemukan sebanyak 39 pelanggar, 7 pelanggar ditilang ( kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 3 pengendara, tidak membawa STNK sebanyak 4 pengendara) , sedangkan jumlah teguran diberikan sebanyak 32 pelanggar ( 8 pengendara R2, dan 24 pengendara R4 ).
Jelas pada hari pertama pelaksanaan operasi Keselamatan ini menunjukan Sebagian besar pelanggar yang melanggar adalah pengendara sepeda motor roda dua yang menggunakan helem dengan tidak benar yaitu tidak mengaitkan pengait helemnya, kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kepolisian telah memberikan surat tilang serta surat teguran kepada pelanggar. Apabila pelanggar yang telah diberikan surat teguran melakukan pelanggaran berulang-ulang kali maka akan ditindak tegas berupa Tilang.
Kasat Lantas Polres Palu , AKP. Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan Operasi Keselamatan ini digelar selama 21 hari yakni mulai sejak tanggal 5 Maret 2017 dan akan berakhir sampai tanggal 25 Maret 2017.
Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Keselamatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlaku lintas. Dan diharapkan juga kepada mayarakat agar segera melengkapi kelengkapan kendaraan ,surat-surat kendaraan , maupun surat mengemudi, gunakan helem standar SNI , gunakan helem dengan benar yaitu dengan mengaitkan pengaitnya sampai berbunyi klik untuk menjaga keselamatan kita dan patuhi semua peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar