Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kawatuna Berhasil Diamankan, Polres Palu Gelar Press Release
Tribratanewspoldasulteng.com - Pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekitar Pukul 05.00 wita tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palu berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan yang terjadi di Kel.Kawatuna Kota Palu.
Berdasarkan Laporan Polisi :
- LP /180/III/2018/ Res-Palu/ Sek-Palsel, tanggal 03 Maret 2018.
Adapun Kronologis yakni Pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 Sekitar pukul 16.00 wita, Sat Reskrim Polres palu menerima laporan mengenai penemuan mayat perempuan di wilayah kel. Kawatuna Kota Palu. Mendapat laporan tersebut kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palu melakukan penyelidikan mengenai identitas korban tersebut sehingga diketahui bahwa mayat tersebut bernama Pr. YY yang berdomisili di Kos-kosan Jl. Sigma Kec. Palu Timur. Pelaku berhasil diamankan yakni Lk. ID dan Pr. DH di rumahnya serta barang bukti berupa Hp Samsung lipat warna hitam yang di duga milik korban Pr. YY. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian di lakukan introgasi dan pelaku Lk. ID dan Pr. DH membenarkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Pr. YY bersama sama Lk. UM yang berdomisili di Jl. Rajamoili Kota Palu.
Pelaku Lk. UM berhasil diamankan di rumahnya yang bertempat di Jalan Rajamoili Kota Palu beserta barang bukti berupa Hp Oppo warna putih. Setelah para pelaku berhasil di amankan kemudian di bawa ke mako polres palu untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun Identitas pelaku yang di amankan yakni :
- Pr. DH, umur 24 tahun, pekerjaan menjahit.
- Lk. UM, umur 26 tahun, pekerjaan buruh bangunan.
- Lk. ID, umur 28 tahun, pekerjaan Petani.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam.
– 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna putih.
– 1 ( satu ) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Pasal yang disangkakan yakni :
Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan Pasal 364 KUHP Ayat 4 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling ringan 20 tahun kurungan Penjara.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto, S.I.K berharap dengan adanya kasus tersebut, “pelaku pembunuhan yang dilakukan terhadap Pr. YY akan di berikan Sanksi yang sesuai atas perbuatan yang dilakukannya”. Tegas beliau.
Diharapkan kepada seluruh Masyarakat apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, agar tidak melakukan hal yang menyebabkan kita melanggar hukum atau melakukan Tindak Pidana”. Tambah Kapolres Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar