Selasa, 13 Maret 2018

Masyarakat Kab. Donggala, Dukung Polres Donggala Dalam Penagakan Hukum Terhadap Pembuat Serta Penyebar Berita Hoax


Tribratanewspoldasulteng.com - Perang terhadap  penyebar  berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial telah dilakukan Polres Donggala, dalam penegakan hukum tersebut Polres Donggala mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kab. Donggala. Rabu (13/03).
Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi, S.I.K., mengatakan pemberantasan penyebaran berita hoax sangat penting agar tidak memecah belah persatuan dan kesatuan negara republik Indonesia. “Ini harus ditindak, ada hukumnya, ada aturannya. Media sosial harus dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan baik, saling menyampaikan informasi yang benar, bukan untuk menyebarkan berita hoax, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
Tidak hanya masyarakat Kab. Donggala, ketua MUI Kab. Donggala  H. Ali Umar, para  guru, pelajar  dan kumunitas yang ada di Kab. Donggala turut serta mendukung Polres Donggala dalam penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar berita Hoax.
Bahkan  ketua MUI Kab. Donggala, para guru, pelajar , masyarakat dan komunitas  – komunitas yang ada di Kab. Donggala turut serta melakukan Deklarasi bersama Polres Donggala untuk penolakan berita hoax.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar