Minggu, 11 Maret 2018

Pelaporan Kekayaan melalui aplikasi, Polres Parimo sosialisasi E-LHKPN dan Perkap 8,9 dan 10


Tribratanewspoldasulteng.com – Pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018, pukul 09.30 wita, bertempat di Aula Polres Parimo berlangsung kegiatan sosialisasi Perkap 8,9 dan 10 tahun 2017 dan Pengenalan aplikasi E-LHKPN ( Elektronik – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH, yang didampingi oleh Waka Polres Parimo KOMPOL I KETUT TADIUS, SH, dihadiri oleh Para Perwira Pejabat Utama Polres Parimo dan Para Kapolsek jajaran Polres Parimo.
Dalam sambutannya, Kapolres Parimo mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting, diharapkan Para Perwira melaporkan harta kekayaan yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan menerangkan darimana harta tersebut diperoleh. Saat ini Pelaporan harta kekeayaan telah memakai sistem aplikasi elektronik sehingga kita harus mengetahui cara menggunakan dan pengisiannya.
Di samping itu juga ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh dijalankan oleh Anggota Polri yang nanti akan dipaparkan dalam kegiatan ini. Selain itu, Anggota Polri juga dilarang untuk membeli dan memiliki barang mewah. Namun kita semua juga mengetahui sendiri kalau kita hampir semua mepunyai hutang atau pinjaman di Bank untuk berbagai keperluan seperti biaya anak sekolah, membangun rumah, membantu usaha orang tua dan lain sebagainya. Walaupun demikian kita tetap melaporkan harta kekayaan yang kita miliki baik itu berasal dari usaha istri ataupun warisan orang tua agar semuanya jelas. “ujar Kapolres Parimo. 
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Waka Polres Parimo Kompol I Ketut Tadius, SH dan Kabag Sumda Polres Parimo AKP M.H Darwis, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar