Senin, 12 Maret 2018

Sat Reskrim Polres Palu Menggelar Press Release Keberhasilan Dalam Mengungkap Kasus Curanmor


Tribratanewspoldasulteng.com - Pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekitar pukul 05.00 wita Sat Reskrim Polres Palu  berhasil mengamankan para pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah Kota Palu.
Pelaku Curanmor ini diamankan berdasarkan 6 ( enam ) Laporan Polisi :
– LP-B / 144 / II / 2018 / RES PALU / SPKT II / SEKTOR PAL-TIM, tanggal 24 Februari 2018.
– LP-B / 33 / I / 2018 / RES PALU / SPKT I / SEKTOR PAL-TIM, tanggal 12 Januari 2018
– LP-B / 174 / III / 2018 / RES PALU / SPKT II / SEKTOR PAL-TIM, tanggal 08 Maret 2018
– LP-B / 62 / I / 2018 / RES PALU / SPKT III / SEKTOR PAL-TIM, tanggal 24 Januari 2018
– LP / 485 / III / 2018 / Sulteng / Resor Palu, tanggal 05 Maret 2018
– LP-B / 134 / II / 2018 / RES PALU / SPKT II / SEKTOR PAL-TIM, tanggal 19 Februari 2018
Adapun identitas pelaku yang diamankan sebanyak 7 ( tujuh ) orang  meliputi 4 orang pelaku curanmor dan 3 orang pelaku penadah yakni :
  1. Lk. DE, umur 22 tahun,  Pekerjaan Swasta ( Pelaku Curanmor )
  2. Lk. IR, umur 21 tahun, Pekerjaan Tukang bengkel ( Pelaku Curanmor )
  3. Lk. MR, umur 24 tahun, Pekerjaan Swasta ( Pelaku Curanmor )
  4. Lk. SA, umur 30 tahun, Pekerjaan: Tukang kayu ( Pelaku Curanmor )
  5. Lk. IW, umur 23 tahun, Pekerjaan Mahasiswa ( Pelaku Penadah )
  6. Lk. AA, umur 21 tahun, Pekerjaan Mekanik ( Pelaku Penadah )
  7. Lk. FA, umur 21 tahun, Pekerjaan Mekanik ( Pelaku Penadah )
Dari hasil introgasi sementara pelaku melakukan aksinya sebanyak 50 ( lima puluh ) kali di wilayah Kota Palu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 ( dua empat ) unit sepeda motor yakni :
– 2 ( dua ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru.
– 8 ( delapan ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning.
– 2 ( dua ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah.
– 2 ( dua ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih pink.
– 1 ( dua ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna pink putih.
– 2 ( dua ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna silver.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hijau.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna airbrush.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru.
– 1( satu ) buah kunci T
– 1( satu ) buah kunci T dengan mata obeng tumbuk.
Pasal yang disangkakan pelaku pencurian sepeda motor :
– Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
– Pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Modus Pelaku :
–   Pelaku menggunakan kunci T, mendorong kendaraan yang masih terdapat kunci motor kendaraannya,serta kendaraan yang tidak terpantau oleh CCTV.
Motif Pelaku : 
–    Faktor ekonomi dan karena adanya kesempatan pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto, S.I.K menghimbau “kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggal segera menghubungi atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk menindak lanjuti para pelaku kriminal yang sudah meresahkan warga maupun masyarakat Kota Palu”. Himbau Kapolres Palu
Diharapkan “kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada baik saat berpergian maupun berada di tempat-tempat keramaian, lebih memperhatikan barang bawaan maupun barang berharga. Parkirlah kendaraan dengan baik, aman dan benar serta mudah dijangkau. Dimana pelaku kejahatan tidak mengenal waktu untuk melakukan aksinya”. Tambah beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar