Jumat, 06 Desember 2019

Wakapolres Sigi Pimpin Sidang Nikah Dinas Personil Polres Polres Sigi.



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Sigi, Bertempat di Aula Simpotove Polres Sigi Telah dilangsungkan pernikahan sebanyak 7 anggota Polres Sigi beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), Kamis (05/12/2019) pagi.


Dalam Sidang Nikah/Nasihat tersebut di hadiri oleh Ketua Sidang Wakapolres KOMPOL Paulus Morik,S.H.,MS.i, Sekertaris Kabag Sumda AKP Kiky khristina S.Sos, beserta panitia, Kasie Propam IPDA Hariadi S.Sos, Bripka Hermansyah, Ketua Bhyangkari Cabang Sigi beserta Staf Bhayangkari cabang Sigi, dan calon Pasangan Pengantin serta Wali Pasangan Calon Pengantin.
Dalam arahanya Ketua Sidang Wakapolres Sigi Sidang Nikah/Nasihat merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Mesjid maupun Rumah Kediaman.
Lanjutnya kepada ke Tujuh pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang saling pengertian.
“Para calon istri polisi harus menyadari bahwa kalian merupakan istri kedua dari pada calon suami kalian, istri pertamanya adalah pekerjaanya sebagai anggota polisi, sebagai anggota polisi suami kalian bekerja selama 24 jam artinya keselurah waktunya akan di habiskan kepada tugas Kepolisian.” ujar Wakapolres.
Selaku Sekertaris Sidang Kabag Sumda menekankan kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada ketujuh mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.
Dalam Arahannya Kabag Sumda menjelaskan apa itu BP4R, Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Sigu yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat. jelanya.
Sidang nikah ini juga bukan merupakan suatu akhir dari awal membangun rumah tangga tetapi masih ada proses – proses yang lainnya yang harus dijalani dari masing – masing pasangan ini guna untuk mengarungi bahtera kehidupan yang abadi dan kekal. pelaksanaan sidang nikah yang berlangsung berjalan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar