Polres Palu amankan Pelaku Jambret
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian resor palu team opsnal polsek palu timur berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian (jambret) pada hari Senin 09 desember 2019.
Pelaku berinisial Pr.IW (28) tahun itu, diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 09 desember 2019 yang terjadi dijalan Soekarno/Hatta tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Jambret).
Awal mulanya korban Pr. FD (19) Tahun dari rumah temanya dijalan undata palu korban mengendarai sepeda motornya tiba tiba dari arah yang sama dari samping motor korban pelaku IW langsung mengambil HP milik korban yang berada dikantong tas milik korban,pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.korban spontan berteriak “maling – maling bersamaan dari arah belakang seorang angota Brimob BHARADA Salman,mendengar teriakan korban BHARADA Salman Langsung mengejar pelaku,kemudian pelaku berhasil diamanakan selanjutnya dibawa kepolsek palu timur.ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni :
Satu unit Handphone Merek VIVO Y95 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang dibawa pelaku dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.999.000 (dua just sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek palu timur untuk proses selanjutnya,pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH Membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian (Jambret),dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat palu dapat berhati – hati mengamankan barang berharga,apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”Tegas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar