Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil di Ungkap Polres Donggala
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Polres Donggala telah mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (12/12/19).
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 22 November 2019, tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang mana pelaku berinisial RM, umur 44 tahun, menyetubuhi anak dibawah umur yang masih pelajar.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak sembilan kali dan dilakukan sejak tahun 2017, dan Akibat dari Perbuatannya korban telah berbadan dua.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Kasat Reskrim AKP Ardy Agung Permadi, SH, SIK., mengatakan bahwa pelaku persetubuhan telah dilakukan penahanan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda maksimal senilai lima milyar rupiah.
“Kami menghimau kepada masyarakat khususnya orang tua, untuk selalu mengontrol pergaulan dan kondisi anaknya, dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang kembali,”Himbau Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar