Jumat, 13 Desember 2019

Bag Sumda Polres Poso Sosialisasikan perkap No 2 tahun 2017 di Polsek Pamona Utara



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Poso, Bag Sumda Polres Poso gelar sosialisasi perkap No 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh kepolisian negara republik indonesia, kepada personil Polsek Pamona Utara Polres Poso.Kamis(12/12/19).
Kegiatan sosialisasi itu di hadiri Kabag Sumda Kompol Feky A. Waloni, S.H, M.Th, Kapolsek Pamona Utara AKP Anton Mohammad, S.H, MM, Para Perwira serta Personil Polsek Pamona Utara.
Kabag Sumda Kompol Feky A. Waloni, S.H, M.Th, saat sosialisasi mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus menghindari terjadinya kesalahan atau pun pelanggaran yang dilakukan anggota polri dan yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Sosialisasi ini juga bertujuan agar anggota polri mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan kepolisian, Penyelidikan suatu tindakan pidana, tindakan kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri terutama jajaran Polres Poso sangat penting dalam memberikan pembinaan serta pemahaman kepada personil dalam mengambil suatu tindakan di lapangan agar tidak menyimpang dan sesuai dengan SOP “jelas Kabag Sumda.
Selain itu juga di jelaskan bahwa sesuai peraturan Kapolri no 2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dan nasehat Hukum dari Dinas baik di luar maupun dalam Proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencananya, sosialisasi perkap No 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh kepolisian negara republik Indonesia ini akan di sosialisasikan Tak hanya di Polsek Pamona Utara, namun juga di Semua Polsek Jajaran Polres Poso.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar