Jumat, 13 Desember 2019

Karena Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Ringkus Satreskrim Polres Donggala



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Donggala, Kakek berusia 64 tahun, TB, diamankan anggota Reskrim Polres Donggala, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Donggala AKBP Dsdan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Kasat Reskrim AKP Ardy Agung Permadi, SH, SIK., mengatakan, “Pelaku telah kami amankan. Menurut pengakuannya, pelaku mengajak anak tersebut ke semak – semak, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital korban dan menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban” (12/12/19).
Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Meli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
Saat ini pelaku telah di lakukan penahanan di Polres Donggala, pelaku dikenakan ancaman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda maksimal lima milyar rupiah.
Ini merupakan pelajaran bagi kita semua untuk mendekatkan diri pada sang pencipta, kuatkan iman, sehingga kita bisa melawan godaan godaan setan, yang menjerumuskan kita dalam kesesatan, seperti kakek tua tersebut, sungguh malang nasibnya, dengan umur 64 tahun mendekam di bui.
Kepada para orang tua untuk selalu mengawasi, mengontrol pergaulan dan aktivitas anaknya diluar rumah, sehingga terhindar dari kenakalan remaja, dengan harapan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar