Direktorat Polairud Polda Sulteng Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana KSDA
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tengah merilis Tindak Pidana (TP) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) satwa yang dilindungi yakni penyu, berdasarkan laporan Polisi LP/365/XII/2019/Ditpolair tanggal 03 Desember 2019, Senin (09/11/2019) pagi, di Mako Dit Polairud Polda Sulteng.
Dalam rilis tersebut, menurut Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol Indra Rathana, S.IK berawal pada hari Kamis (28/11/2019) lalu, petugas Kapal Patroli (KP) XIX – 2001 Unit Luwuk, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang melakukan penyelundupan penyu diwilayah perairan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dari informasi tersebut KP XIX – 2001 Polairud Unit Luwuk melakukan patroli laut diwilayah perairan tersebut pada hari Selasa (03/12/2019) lalu, sekitar pukul 09.45 wita KP XIX – 2001 mendapati dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang di nahkodai oleh RL (46) pekerjaan nelayan, warga Desa Bonepuso, Kecamatan Bullagi Selatan, Kabupaten Bangkep, Provinsi Sulteng.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa 1 (satu) unit kapal kayu tanpa nama, 2 (dua) unit mesin merk CHANGFA, 1 (satu) unit mesin merk JF dan 23 (dua puluh tiga) ekor penyu yang masih hidup.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas telah menemukan adanya satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni penyu sebanyak 23 (dua puluh tiga) ekor di dalam kapal tersebut, dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk di bawa ke Mako Dit Polairud Polda Sulteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Direktur Polairud Polda Sulteng.
Pelaku RL dikenakan pasal Tindak Pidana KSDA yaitu orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelaku RL diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar