Jumat, 20 Desember 2019

DPO Kasus Narkoba Di Sulteng, Ditangkap Di Medan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pencarian pelaku yang diduga merupakan bandar besar  Narkotika di Palu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng membuahkan hasil, upaya dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi berhasil membawa pelaku ke Polda Sulteng.
Kedua pelaku tersebut berinisial A Alias Aco (35 th) sesuai KTP beralamat di Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dan IF (39 th) alamat sesuai KTP Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dimana pada tanggal 12 Desember 2019 keduanya telah diamankan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara pada saat baru tiba dari Malaysia dengan pesawat Malaysia Airline.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP Sembiring, S.IK pada tanggal 13 Desember 2019 lalu diberangkatkan ke Medan Sumatra Utara untuk melakukan koordinasi dan penjemputan pelaku serta melakukan investigasi terhadap aset milik pelaku A alias Aco di Wilayah Jakarta, Bekasi dan Makasar. Dan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019, pukul 21.25 wib kedua pelaku dikawal tim Ditresnarkoba dibawa ke Polda Sulteng.
Dihadapan media Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.IK, M.H didampingi Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, SIK dan Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP P. Sembiring, S.IK mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap dimana sebelumnya kedua pelaku berupaya menawarkan uang suap Rp 2 Milyar kepada petugas imigrasi Bandara Kualanamu Medan.
“Alhamdullilah DPO diduga bandar narkoba inisial A Alias Aco dan IF berhasil ditangkap setelah berupaya menawarkan suap Rp 2 Milyar kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” ucap Dir Resnarkoba Polda Sulteng.
Hasil pemeriksaan sementara A mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di Palu dan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian Kepolisian.
“Saudara A Alias Aco ditetapkan tersangka dan disebarkan DPO serta permintaan pencekalan karena terkait dengan beberapa kasus yang telah ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng, setidaknya ada empat kasus dengan empat tersangka yang ditangani baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan yang menyebut asal narkotika adalah dari sdr. A.,” jelas Dir Resnarkoba Polda Sulteng.
Dir Resnarkoba Polda Sulteng juga menerangkan bahwa pelaku A terlibat dalam peredaran Narkotika di Palu sejak tahun 2013, dan diduga berperan sebai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa dan wilayah lain di Kota Palu, Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim, telah menemukan adanya aset milik A yang nilainya puluhan Milyar Rupiah berupa tanah, bangunan dan lima unit kendaraan berupa 1 unit Mobil Proton, 1 Unit Dump Truck, 1 unit Hardtop, 1 unit Mobil Honda Feed dan 1 unit mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi, serta dugaan adanya jaringan A di Makasar dan Palu dengan ditemukannya Rekening Bank.
Rencana Tindak lanjut Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan A di Kota Palu serta tidak menutup kemungkinan keterlibatan A pada jaringan Internasional, koordinasi dengan PPATK dan Perbankan serta sesegera mungkin melakukan Penyitaan barang bukti diatas.
Penanganan perkara  A penyidik selain menerapkan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 juga akan menjerat tersangka dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.” Tutup Dodi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar