Dua pelaku pencurian meteran Listrik Di Huntara Pakuli, Berhasil Di Amankan Satreskrim Polsek Biromaru
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sigi, Jajaran anggota Sat Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil meringkus dua dari 8 orang terduga pelaku pencurian meteran listrik dan seng Hunian Sementara (Huntara) di Desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa, Sigi.
Tersangka yang kami amankan yakni BF (24), dan MI (21).kedua pelaku merupakan warga pakuli utara, kecamatan Gumbasa Sigi.
Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Pakuli Utara.saat dilakukan penagkapan keduanya tidak melakukan perlawanan.” terang Kapolsek.
Kedua tersangka di amankan pada 14 November, setelah pihak pemerintah Desa setempat melaporkan kasus pencurian itu ke pihak Polsek Biromaru pada 19 Oktober lalu.
Berdasarkan dari laporan Polisi Nomor : LP-B/218/X/2019/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sek-BM. Tanggal 19 Okt 2019.Sat Reskrim Polsek Biromaru bersama Buser langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya terungkap, pelaku berjumlah 8 orang.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku ada 8 orang, dua sudah diamankan, sementara 6 orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, saat press release, Selasa (10/12/2019).
Selain dua orang pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (Babuk) 4 unit meteran dan 5 lembar seng.
Kata Kapolsek, Jumlah meteran yang dicuri sebanyak 10 unit, dan seng sebanyak 42 lembar.
“Meteran yang dicuri sebanyak 10, ditemukan 4 unit. Seng 42 lembar, ditemukan baru 5 lembar. Meteran ini kami disita dari masyarakat Sibalaya Utara karena telah dijual pelaku seharga Rp 500 hingga Rp 550 ribu per unit,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, Huntara tersebut belum dihuni, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.
“Huntara itu belum ditempati dikarenakan aliran listriknya belum ada, tapi meteran sudah terpasang,” tambahnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk bersenang-senang dengan minuman keras (Miras).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakang Pasal 363 ayat ke (1) ke 3,4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar