Senin, 09 Desember 2019

Polres Palu Kembali mengamankan Pelaku Curanmor 10 Tkp



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian resor palu ( Polres Palu) tim opsnal polres palu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, pada hari senin 09 desember 2019 pukul 01.00 wita dini hari
Pelaku pencurian inisial DS ( 19) tahun itu diamankan berdasarkan Lp /1057/XII /2019/Sulteng /resor tentang tindak pidana pencurian ,selanjutnya team opsnal Polres palu yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi,SH.SIK melakukan pengembangan dan mencari data pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan dirumahnya didesa Porame Kab.sigi.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 10 Tkp diwilayah kota palu.ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti :
*Satu unit sepeda Motor yamaha mio J warna silver

*Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam
*Satu unit sepeda motor honda beat pop qarna hijau
*Satu unit sepeda motor yamaha jufiter Z warna biru hitam
*Satu unit sepeda motor yamaha Bega R warna merah biru
*Satu unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palu untuk proses selanjutnya,pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH Membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian,dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat palu dapat berhati – hati mengamankan barang berharga,apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”Tegas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar