Sabtu, 07 Desember 2019

Cabuli Gadis Dibawah Umur, BL Merengkuk di Penjara



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sigi, Pihak Polsek Marawola telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Tersangka an. BL Alias Badi terhadap anak di bawah umur, 06/12/2019.
Tersangka dalam kasus ini an. BL Alias Badi (17) tega mencabuli korban sdri. WD berumur 17 tahun.
Aksi bejadnya tersebut berawal saat, tersangka sdra. BL alias Badi masuk kedalam rumah dan melihat sdri. WD sedang tidur terlentang di lantai kamar kemudian sdra. BL mengiris celana panjang milik sdri. WD tepat di atas kemaluannya dengan menggunakan gunting kemudian meraba kemaluan yg pada saat itu msh menggunakan celana dalam warna merah lalu sdri. WD terbangun dari tidurnya dan sdra. BL mengancam dengan menggunakan pisau dan sdri. WD langsung memegang pisau tersebut sambil berteriak minta tolong kemudian sdra BL menarik pisau dan tangan sebelahb kiri sdri WD terluka dan setelah itu sdra. BL lari keluar rumah lewat pintu depan.
Demikian disampaikan Kapolsek Marawola, IPTU Marthen Tanda, S.H.,M.H saat ditemui di Polsek Marawola, Jumat (29/11/2019).
“Berkas perkara tahap dua kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (05/12/2019) ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya “Pelaku di kenakan pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dan atas pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara,” Tegasnya.
Dan Kapolsek Marawola menghimbau kepada semua orngtua agar selalu waspada dan menjaga anak gadisnya agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar