Dua Pelaku TP Perikanan Diamankan Direktorat Polairud Polda Sulteng
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tengah merilis Tindak Pidana (TP) Perikanan (Bius Ikan), berdasarkan laporan Polisi LP/144/XII/2019/Korpolairud tanggal 02 Desember 2019, Senin (09/11/2019) pagi, di Mako Dit Polairud Polda Sulteng.
Tindak pidana Perikanan (Bius Ikan) tersebut, menurut Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol Indra Rathana, S.IK berawal pada hari Senin (02/12/2019) lalu, sekitar pukul 03.40 wita, tim patroli laut dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) – Pelikan – 5008, diwilayah perairan laut barat Donggala, petugas mendapati dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu tanpa nama.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua orang dalam kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan racun Kamanre, sehingga patut diduga melanggar tindak pidana Perikanan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit perahu tanpa nama, 1 (satu) unit Generator merk YMMX PRO, 4 (empat) buah lampu penerang, 1 (satu) unit mesin penggerak merek RIO, 1 (satu) kantong pelastik racun Kamanre ukuran 1 Kg, 1 (satu) kg ikan campuran, 1 (satu) buah gabus tempat ikan dan 1 (satu) buah serokan ikan.
“Kedua pelaku melakukan TP Perikanan berinisial A (35) dan J (32), keduanya merupakan petani, warga Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sulteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Direktur Polairud Polda Sulteng.
Kedua pelaku dikenakan pasal TP Perikanan yaitu orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia (Bius ikan) yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 100 B Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
A dan J diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (satu milliar dua ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar