Berkas Perkara di nyatakan Lengkap,Unit Reskrim Polsek Marawola Serahkan Tersangka Kasus pencabulan Anak
Tribratanews.Sulteng.polri.go.id – Sigi, Unit Reserse Kriminal polsek Marawola lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perbuatan cabul terhadap anak, kepada Kejaksaan Negeri Donggala, setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, penyerahan ini dilakukan pada kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul.14.15 Wita.
setelah Unit Reskrim Polsek Marawola melaksanakan rangkaian proses penyidikan dan pemberkasan perkara serta mengirimkan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Negeri Donggal, penyidik mendapatkan pemberitahuan bahwa berkas perkara kasus Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka Badil alias Badi 17 thn dinyatakan lengkap, kewajiban penyidik Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala dilaksanakan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Kapolsek Marawola Iptu Marthen Tanda.SH.MH menerangkan, yang mana penyidik unit reskrim Marawola saat penyerahan tersangka dan barang bukti menjelaskan bahwa selama proses penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tidak ada kendala karena saat dilaporkan kejadian langsung direspon cepat oleh anggota Polsek Marawola sehingga tersangka langsung dapat diamankan dan keterangan saksi (korban) dan saksi saksi lainnya serta barang bukti yang ada terdapat kesesuaian dengan peristiwa yang terjadi.
Kapoksek Marawola berharap dengan adanya peristiwa ini menjadi perhatian kepada orang tua untuk selalu memberi perhatian dan kepedulian terhadap anak – anak supaya dikemudian hari tidak ada kejadian yang menimpa anak – anak yang harusnya dibina, dididik dan dirawat malah menjadi korban, untuk itulah Kapolsek berharap kepada pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar supaya ada efek jera bagi pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar