Polres Donggala Tetapkan Pelaku Pemerkosa Sebagai Tersangka
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Donggala, Polres Donggala menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 7 November 2019, tentang tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Desa Watatu Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, (12/12/19).
Tersangka berinisial LB yang baru beranjak dewasa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban AR yang berumur 48 tahun.
Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Kasat Reskrim AKP Ardy Agung Permadi, SIK., mengatakan, Korban AR tidak berdaya karena tersangka LB mengancam dengan senjata tajam yang diarahkan ke leher korban.
Akibat dari perbuatannya, Polres Donggala menetapkan LB sebagai tersangka dan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar