Selasa, 09 Juli 2019

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulteng



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim yang berasal dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FO alias Aco (43), Minggu (16/06/2019) dinihari, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/413/VIII/2018/Sulteng/Res Palu/Sek-Pal-Bar, Tanggal 17 Agustus 2018 lalu, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu datang menghampiri anak pelapor (korban) yang hendak pulang dari sekolah pada hari Jum’at (17/08/2018) didepan SMP 3 Palu, Jalan Kemiri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku menyampaikan ingin meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak mau meminjamkannya.
Pada saat itu pelaku melakukan pengancaman akan memukul korban apabila korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya, kemudian pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor, merek Yamaha Mio Soul GT, warna merah dengan nomor Polisi DN 2454 milik korban.
Pelaku FO alias Aco (43), warga Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una itu sebelumnya sudah 9 (sembilan) kali beraksi melakukan tindak pidana Curanmor di berbagai tempat,  kemudian hasil pencurian tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Tojo Una-Una untuk dijual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah sebanyak 10 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah agar menempatkan kendaraannya ditempat yang aman dan melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya orang yang mencurigakan yang ingin berusaha melakukan pencurian kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar