Kamis, 11 Juli 2019

Kestabilan Psychis Wajib Bagi Pemegang Senjata Api



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kematangan jiwa merupakan syarat mutlak bagi penegak hukum terutama anggota Polri, mengingat dalam penugasanya sering berhadapan dengan situasi yang memerlukan kematangan jiwa.
Apalagi salah satu kata bijak atau dengan istilah idiom yang dianut oleh anggota Polri adalah “Bukan memusuhi orangnya, tapi perbuatan kejahatanya,“.
Dua sisi itulah yang harus dipahami oleh setiap anggota Polri. Idealnya Polri tidak pernah memiliki musuh, namun yang dimusuhi adalah kejahatan. Sehingga dalam melakukan upaya hukum harus tegas dan terukur sesuai dengan eskalasinya, dan tetap pada koridor atau kaidah Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam hal kematangan jiwa, di lingkup Polri terdapat Subsatker Psykologi yang menanganinya. Salah satu tugas yang diemban adalah memeriksa secara ilmiah kejiwaan personil yang akan bermohon senjata api organik.
Selain sesuai dengan penugasanya, juga harus diketahui sejauh mana stabilitas kejiwaanya. Itu sangat penting agar setelah memegang senjata api dinas tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau dalam kata lain terhindar dari masalah penyalahgunaan senjata api.
Bukan saja personil yang terkena dampaknya, namun kesatuan juga ikut bertanggung jawab, terutama bagian psykologi.
Polda Sulteng saat ini selalu konsisten dalam melakukan seleksi bagi para personil yang akan memegang senjata api, tidak ada kata kompromi. Itu dilakukan untuk kebaikan personil itu sendiri maupun kesatuannya. Sudah banyak yang bermohon, dan banyak pula yang belum direkomendasikan untuk memegang senjata api mengingat stabilitas kejiwaan personel yang bermohon belum memenuhi kriteria.
Terpantau saat ini beberapa personil sedang mengikuti uji psykotest dalam rangka persyaratan mutlak bagi calon pemegang senjata api di ruang Psykotest Bag Psiko Biro SDM Polda Sulteng.(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar