Miliki Narkotika Jenis Shabu, Warga Bategencu Di Amankan Petugas
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Poso mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang di lakukan oleh Pria Berinisial HK alias K warga Desa Bategencu Kecamatan Lage Kabupaten Poso.Selasa(23/07/19).
HK alias K di amankan Sat Resnarkoba bersama BNN Kabupaten Poso dari pengembangan kasus atas informasi masyarakat yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat, kami kembangkan ternyata betul HK memiliki narkotika jenis shabu-shabu”ungkap AKP Anton Mohammad, S.H,MM saat melakukan konferensi pers.
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, tim gabungan Sat Resnarkoba dan BNN Kabupaten Poso mendapati 1 Paket Shabu-shabu di kamar dan 22 paket shabu-shabu yang di bungkus dengan kantong plastic di belakang rumah tersangka.
Tersangka di kenakan Pasal 127 dan pasal 122 uu nomer 35 tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun sampai 15 tahun hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar