Pelaku Pengedar 3,5 Kilogram Narkoba Ditangkap
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kurang lebih puluhan ribu lebih jiwa dari bahaya narkoba, setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram dari dua tersangka yang berinisial MI dan AP, di dua tempat kejadian perkara di Kota Palu.
“Bila satu gram diasumsikan dapat di pakai delapan orang, maka dari barang bukti yang diamankan 3,5 kilogram, ada sekitar 28.700 orang yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko saat press konference, Selasa (09/07/2019) di ruang Torabelo Polda Sulteng.
Direktur Resnarkoba mengatakan, berawal dari informasi masyarakat penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/189/VII/2019/SPKT/Sulteng, Tanggal 03 Juli 2019 telah terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu.
Lanjutnya, tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring, melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap MI dan AP.
Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) paket besar dan 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan kembali di rumah AP, dimana petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 (Sepuluh) paket besar, 3 (Tiga) paket sedang, 2 (Dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital, di Jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Menurut Direktur Resnarkoba, MI sendiri sudah dua kali melakukan pekerjaan haram tersebut dan baru kali ini tertangkap.
“Dari pengakuan MI, bahwa sebelumnya ia juga pernah melakukan transaksi yang sama dengan berat sabu 3 kilogram,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Direktur Resnarkoba juga menambahkan, pihaknya masih terus akan melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap siapa aktor pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dan diancam dalam pidana pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 – 20 tahun penjara, dengan denda satu miliar, hingga Rp 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar