Selasa, 16 Juli 2019

Dua Pelaku Curas Diamankan Polsek Palu Timur


Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Palu Timur mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni Sabtu (13/7/2019). Kedua pelaku bernama Andika (27) dan Abdi (16).


Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang masuk ke penjagaan Polsek Palu Timur. Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Lagarutu. Menerima Informasi itu, tim opsnal mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan tentang pelaku.
Setelah diketahui identitas pelaku, Polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan perbuatannya. “Pelaku masih berada di Mako Polsek Palu Timur dan keduanya masih diperiksa pengembangan kasusnya. Satu pelaku bernama Lk. Ak adalah seorang residivis yang baru sebulan bebas dari Lapas,”kata Lusi.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam yg digunakan pelaku dalam pencurian, STNK milik korban, Hp milik pelaku dan satu unit Hp milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.584.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan HP milik korban.
Kapolres Palu AKBP Mujianto ,S.I.K mengimbau kepada masyarakat kota palu tidak mengendarai sepeda motor di jalan-jalan sepi. Bagi wanita agar tidak menggunakan barang berharga secara berlebihan saat berkendara. Perhatikan lingkungan sekitar dan parkir kendaraan ditempat yang mudah dilihat. “Tegas kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar