Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial R alias K (37), Minggu (14/07/2019) sore, di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda sulteng yang dipimpin langsung Iptu Totok Aslar itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ramba.
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di Jalan Ramba. Melihat kendaraan yang dicurigai akan melakukan transaksi, tim langsung mengikuti R alias K yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy sampai kerumahnya.
Karena merasa curiga dan diikuti, sesampainya dirumah R alias K langsung membuang barang haram itu diluar pagar sebelah rumahnya.
Kedapatan saat membuang sesuatu, tim langsung mengamankan R alias K dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Alhasil, barang yang dibuang R alias K ternyata kantong plastik berwarna kuning, berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu (1) bungkus plastik klip seberat 15,19 gram.
Usai dilakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti, R alias K langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu kami amankan di Dit Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK.
Kabid Humas Polda Sulteng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu untuk tidak segan-segan melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat apabila melihat langsung kejadian atau kegiatan yang berkaitan dengan narkotika diwilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar