Seorang Penghuni Lapas Kelas II B Tolitoli, Kedapatan Menyimpan Dan Mengedarkan Sabu
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Tolitoli berinisial T (39) diamankan petugas saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam lapas.
T yang di penjara lantaran juga terlibat kasus narkotika itu kembali berulah menyimpan dan mengedarkan narkotika keluar lapas.
Terungkapnya T menyimpan barang haram itu berawal dari petugas lapas mencurigai adanya narkotika jenis sabu yang diterima T setelah dibesuk oleh salah satu temannya.
Usai dibesuk, petugas lapas kemudian menggeledah kantong celana milik T di pos PHB dan ditemukan sebuah bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam, yang diduga narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi dari bawahannya, Ka Lapas Kelas II B Tolitoli, Bapak Abdul Wahid langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu S Kinsale.
Tiba di lapas, tepatnya di pos PHB, Kasat Narkoba didampingi Ka Lapas meminta T untuk membuka bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam tersebut.
Setelah dibuka, ditemukan dalam bungkusan itu berisi 4 paket diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dengan disaksikan Ka Lapas, sabu tersebut langsung ditimbang dengan berat bruto 20,20 Gram.
Saat itu juga T langsung diamankan beserta barang bukti sabu 20,20 gram.
Tidak hanya sampai disitu, dari pengakuan T sebelumnya pada Tanggal 22 Juni 2019 lalu, T telah menerima paket sabu dengan berat 50 gram (1 bal) yang diantar langsung oleh temannya yang berasal dari Palu.
Saat itu temannya yang berasal dari Palu itu membesuk T didalam lapas dan barang haram tersebut diserahkan kepada T diruang besuk lapas.
Dan dari 50 gram sabu tersebut, sudah sebanyak 20 gram lebih T telah mengedarkan kepada pembeli diluar lapas.
Hingga kini tim Satnarkoba Polres Tolitoli masih melakukan pengejaran terhadap dua teman T yang diduga memasok barang haram tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar