Selasa, 16 Juli 2019

Polsek Palu Selatan Tangkap Pelaku Curanmor



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Selasa (16/07/2019) dinihari, di Jalan Angkasa, Palu Selatan, Kota Palu.
Pelaku yang berinisial T alias Y (15) itu diamankan berdasarkan laporan polisi LP : B/61/I/2019/RESPALU/SEK PALSEL, Tanggal 23 Januari 2019 terkait kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curamor).
Dari hasil penyelidikan, pelaku T alias Y mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 11 kali, terdiri dari sembilan (9) kali curanmor, satu (1) kali pencurian handphone, dan satu (1) kali pencurian tabung gas 3 kilogram dan 5 kilogram.
Selain itu, T alias Y juga mengaku pernah melakukan pencurian bersama Riski alias Iki yang sudah dilakukan penangkapan pada bulan Januari 2019 lalu dan ditindaklanjuti. Hingga kini Riski alias Iki sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Seoul GT dan satu (1) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna hitam putih.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK membenarkan kejadian tersebut bahwa T alias Y merupakan pelaku kasus curanmor.
“T alias Y masih kami dalami kasusnya, masih dilakukan pengembangan,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu agar masyarakat lebih berhati-hati untuk memarkirkan kendaraan khususnya sepeda motor.
Kabid Humas juga menambahkan pencurian sepeda motor terjadi dari peluang atau kesempatan, jika tidak ada peluang maka tidak akan terjadi pencurian.
“Saya berharap, pemilik kendaraan khususnya sepeda motor agar memarkirkan sepeda motor ditempat yang aman, dan jangan dibiarkan di luar pagar halaman rumah atau di samping jalan,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar