Tindak Pidana Plagiat Hak Cipta Selesai, Kedua Belah Pihak Berdamai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menangani salah satu kasus plagiasi atau menggandakan salinan tesis yang berjudul ” A Correlation study between vocabulary mastery and reading Comprehension of the first semester of Economic Faculty of Alkhairat University” milik Afifah, S.Pd, M.Pd, secara tidak sah.
Plagiasi itu dilakukan oleh penulis Darwis Jauhari Bandu, S.S.S.Pd dan Dr. Abdul Gafur Marzuki, S.Pd, M.Pd di mana jurnal tersebut diterbitkan oleh LP2M kedalam Junal Istigra di webside www.jurnal.iainpalu.ac.id.
Dari plagiat yang dilakukan oleh Darwis Jauhari Bandu, S.S.S.Pd dan Dr. Abdul Gafur Marzuki, S.Pd, M.Pd itu, keduanya mendapatkan nilai ekonomi sebanyak Rp. 16.500.000 (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dipa IAIN Palu.
Polda Sulteng melalui Dit Reskrimsus mulai melakukan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah : Sp/.Lidik/68/III/2019/ditreskrimsus, Tanggal 29 Maret 2019.
Dari hasil pengumpulan keterangan baik dari pihak Afifah sebagai pelapor, dari pihak Darwis Jauhari Bandu dan Dr Abdul Gafur Marzuki sebagai terlapor dan beberapa orang saksi maupun saksi ahli, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa Laporan Polisi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan menerapkan pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No 28 Tahun 2014, Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan denda paling banyak 4 (empat) milyar rupiah.
Namun pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2019 kedua belah pihak yang bersengketa menyatakan akan menyelesaikan permasalahanya dengan sistem kekeluargaan dengan tidak saling menuntut antara pihak dari Afifah, S.Pd,M.Pd dengan pihak dari Dr Abdul Gafur Marzuki, S.Pd,M.Pd, hal itu ditandai dengan permohonan maaf yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK terkait dengan kasus tersebut menyampaikan atas permintaan pelapor dan terlapor permasalahan tersebut telah diselesaikan karena termasuk dalam delik aduan maka dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pelapor.
“Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justise, menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut sebagai mana diatur dalam surat edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018, Tentang Penghetian Penyidikan dan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012, Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar