Kamis, 25 Juli 2019

Polda Sulteng Musnahkan 3,5 Kg Narkotika Jenis Sabu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.501,16328 gram atau 3,5 Kilogram dari kedua pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (24/07/2019) siang, didepan Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulteng.
Narkotika jenis sabu itu diamankan Dit Resnarkoba Polda Sulteng dari tersangka yang bernama Muh Iqbal (37) dan Alan Prasanto (36) dilokasi yang berbeda.
Muh Iqbal ditangkap di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket sedang atau 2.989,626 gram, sedangkan Alan Prasanto ditangkap di Jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tigabelas paket besar dan dua paket kecil atau setara dengan 511,53728 gram.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muh Iqbal mengakui sudah dua kali menjemput sabu atas permintaan yang berinisial EB.
Muh Iqbal juga mengakui pertama kali menjemput sabu sekitar bulan Juni 2019 dengan jumlah sebanyak dua Kilogram.
“Jadi, Muh Iqbal ini mengakui tidak mengenal EB, tapi hanya mengenal melalui via telpon, Muh Iqbal juga menerangkan bahwa sabu tersebut di ambil di Jalan Bantilan dari seorang yang tidak dikenalnya, dia juga mengakui bahwa upah untuk mengambil sabu tersebut sebanyak Rp 2 Juta,” jelas Dir Resnarkoba Polda Sulteng.
Dir Resnarkoba mengatakan Muh Iqbal diamankan oleh pihak Kepolisian pada Tanggal 3 Juli 2019 lalu dengan membawa sabu sebanyak kurang lebih 3 Kilogram, saat ditangkap Muh Iqbal mengakui masih ada sisa sabu yang disimpan di rumah tersangka Alan Prasanto yang terletak di Jalan Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sementara Alan Prasanto sendiri merupakan kaki tangan dan tempat tinggalnya dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu oleh Muh Iqbal.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) yakni Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau kurungan 5 sampai 20 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar, dan Pasal 112 AYAT (2) yakni  Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 2 Tahun dan denda Rp 800 Juta hingga Rp 8 Miliar.
Juga hadir dalam acara tersebut yakni Kajati Sulteng yang diwakili bapak Cahya, Kajari Kota Palu diwakili bapak Moh Ronald, Kepala BNN Provinsi Sulteng, AKBP Baharuddin, Kepala Balai Pom Palu, Drs Passima Apt, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bapak Bayu Setiawan dan para wartawan lokal baik dari media online maupun media cetak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar