Kamis, 25 Juli 2019

Tiga Anggota Polri Dan PNS Polres Poso Ikuti Sidang Pranikah



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sidang Pra Nikah merupakan pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri dan PNS Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Pada Rabu(23/07/19), Tiga anggota Polres Poso dan seorang PNS Polri beserta pasangan mengikuti sidang Pranikah bertempat di Ruangan Bag Sumda Polres Poso.
Sidang Pranikah Polres Poso tersebut di Pimpin Ketua Sidang AKP Mulyadi bersama Ketua Bhayangkari Cabang Poso yang di wakili Ibu Thamrin Samuda.
Dalam arahannya Ketua Sidang mengatakan Hal tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.
Di samping itu Ibu Thamrin Samuda mewakili Ketua Bhayangkari Cabang Poso menyampaikan tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri agar tetap memilik nilai Etika, baik dalam menyampaikan Informasi, Sapa Salam, serta Bergaul di Organisasi Bhayangkari Polri dan Ketua Bhayangkari dan juga menegaskan agar para calon Bhayangkari nantinya tidak ikut campur masalah Dinas suami, dimana ia bertugas.
“Setelah nantinya resmi menikah harus mempunyai kartu penunjukan istri (KPI), dan apabila ke depan ada permasalahan keluarga harap diselesaikan dengan baik jangan sampai ada timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”ungkap Ibu Thamrin Samuda.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.Tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar