Dalam Waktu 3 Jam, Seorang Residivis di Ciduk Petugas Terkait Curanmor
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Lore Utara Polres Poso berhasil mengamankan seorang Pria yang di ketahui melakukan pencurian Motor salah seorang warga di Desa Alitupu Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso
Pria tersebut berinisial HDN seorang residivis dari Kota Makassar Sulawesi selatan.
KBO Sat Reskrim IPDA Andi Setiawan, S.Tr.K di Dampingi Kasubbag Humas IPTU Basirun Laele, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Lore Utara AIPDA Marsal Nanang, S.H saat menggelar konferensi Pers di depan awak media mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan warga Desa Alitupu Kecamatan Lore Utara yang mendapati kendaraan yang terpakir di depan rumahnya telah hilang pada sekitar pada mei 2019 lalu.
KBO Reskrim menambahkan, Usai mendapat laporan tersebut Pihak Polsek Lore Utara melakukan Koordinasi dengan sejumlah Polsek yang berbatasan langsung dengan Wilayah Hukum Polsek Lore Utara untuk melakukan Razia.
“sekitar 3 jam, dari hasil Koordinasi tersebut Pihak Polsek Lore Utara mendapat informasi bahwa Polsek Palolo Polres Sigi telah mengamankan seorang Pria dan Satu unit motor yang di laporkan hilang tersebut”ungkapnya Saat Press Realease, Jumat(26/07/19).
selanjutnya Pihak Polsek Lore Utara pergi ke Polsek Palolo untuk mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut.
saat di mintai keterangan oleh penyidik, Pelaku mengaku mengambil kendaraan tersebut karna melihat kunci kontak tidak di lepas pemiliknya sehingga mudah untuk di bawa lari.
“pelaku saat ini tidak mempunyai pekerjan, sehingga pada saat melihat motor dalam keandaan kunci kontak menempel langsung di kabur”tambahnya.
selanjutnya, di jelaskan akibat perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHp dengan ancaman 5 Tahun Kurungan Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar