Jumat, 05 Juli 2019

Pelaku curanmor 33 Tkp ditangkap Polisi


Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Palu meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Palu. Selain mengamankan dua pelaku, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Keduanya diringkus di Jalan Tanjung Karang Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan, Pada hari Senin 24 Juni 2019 lalu. Pelaku berinisial ST (19 Tahun) dan ST (22 Tahun). Mereka melakukan aksinya dengan modus merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir.
Tidak tanggung – tanggung mereka sudah melancarkan aksinya di 33 TKP. KBO Reskrim Polres Palu Ipda Rislan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut Masih ada dua pelaku lagi yang buron dan sampai saat ini masih kami kejar” katanya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Palu, Kamis (4/7/2019). 
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Tujuh Unit Motor curian. Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait keberadaan motor curian itu dan memburu pelaku lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar