Sabtu, 06 Juli 2019

Jambret 34 Tkp berhasil dibekuk polisi



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, berhasil meringkus salah seorang pelaku tindak kejahatan Pencurian yang disertai dengan kekerasan atau yang sering disebut dengan jambret, yang sering beraksi di wilayah Kota Palu.
Pelaku yang berinisial AA alias AN (17 Tahun), warga Baliase itu, diamankan di rumahnya pada Kamis 4 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/363/III/2019/Sulteng/Polres palu.

Kasat Reskrim Polres Palu  AKP Kristian Holmes Saragi SIK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan mengatakan bahwa Pelaku Jambret tersebut merupakan pemain lama dan selain melakukan aksi Jambret, Pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“ Dari hasil pemeriksaan sementar Pelaku AA alias AN ini, mengakui aksi jahatnya di 34 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Palu. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu, dan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar