Gubernur Sulteng Laporkan Kasus Berita Bohong Di Polda Sulteng
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si mengawal jalannya proses pelaporan Gubernur Sulawesi Tengah, Drs H Longki Djanggola, M.Si oleh pelaku penyebar berita bohong alias hoax, Jum’at (05/07/2019) pagi, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.
Gubernur Sulteng didampingi tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melaporkan pelaku penyebar berita bohong tersebut dan langsung diterima AKP Amir Dewa, selaku Ps Ka Siaga 2 SPK SPKT Polda Sulteng untuk dibuatkan Laporan Polisi.
Sebelumnya, laporan yang dilakukan Gubernur Sulteng itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilaporkan pada hari Senin (20/05/2019) lalu dan telah ditetapkan penyidik SP2HP, berkaitan dengan berita yang sempat viral dimedia dengan judul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power Di Sulteng”.
Usai melaporkan kasus tersebut, Kapolda Sulteng bersama Gubernur Sulteng menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar