Luar Biasa! Berikut ini Daftar Pengungkapan Narkoba Polres Tolitoli Tahun 2017 sd 2018
Tribratanewspoldasulteng.com – Berikut adalah keberhasilan Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah dalam mengungkap Peredaran Narkoba dengan penangkapan bandar dan pengedar Narkotika jenis Sabu di Tolitoli, puluhan kasus Narkoba berhasil ditangani, mulai dari hitungan berat gram, hingga kilo gram.
25 November 2016
Penangkapan Sabu seberat 2 kg di Pelabuhan Dede Tolitoli pada 25 November 2016, Sabu 2 Kg tersebut ditangkap di Pelabuhan Dede Tolitoli pada saat personil Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang turun dari KM Bahtera Agung dari tarakan menuju Tolitoli.
Setibanya KM Bahtera Agung di Pelabuhan Dede Tolitoli pada pukul 04.00, petugas KPPP Pelabuhan Dede dipimpin oleh Kapolsubsektor Iptu Armi, langsung melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebuah keranjang yang berisi perlengkapan makan untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam keranjang tersebut 2 Kg sabu-sabu.
10 April 2017
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap satu pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial RZ (22) warga desa Abajrang Toli toli ini ditangkap petugas Jumat (7/4/2017) saat berada di salah satu penginapan di desa Dongingis Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 paket besar dan 1 paket kecil atau seberat 18 gram diduga Narkoba jenis sabu.
12 April 2017
Seorang Bandar Sabu di Kecamatan Baolah Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toli Toli, Rabu (12/7/2017) dini hari. Tersangka FG (44 th) ditangkap di Jalan Moh. Hatta beserta barang buktinya.
Dengan barang bukti 3 gram sabu, 1 timbangan beserta alat isap.
15 April 2017
Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Kedua pelaku diringkus di rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli. “Keduanya hendak melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Pelaku diringkus sekitar pukul 15.00 WITA.
pelaku berinisial TA, 25 tahun, dan HE, 41 tahun.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp 29 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba dan 5 paket sabu-sabu.
29 Mei 2017
Sat Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kampung Pajala dengan barang bukti 19 paket kecil sabu, uang tunai Rp 2.720.000, dan 1 buah handphone warna hitam. Senin, (29/5/2017).
Dua orang tersangka tersebut adalah S (19), dan SA (41), yang keduanya bekerja sebagai nelayan.
30 Mei 2017
Sat Narkoba Polres Tolitoli menangkap FF (40) seorang driver pejabat Kabupaten Tolitoli di Agen Rental karena mengambil kiriman narkoba jenis sabu, Senin (29/5/2017).
penangkapan dilakukan terhadap FF di depan agen rental di Tanjung Batu. Pada saat ditangkap, diketahui bahwa FF adalah driver salah seorang pejabat di Tolitoli, dan sabu-sabu yang diambilnya seberat 8 gram.
16 Juni 2017
2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 5,1 Kg ditangkap gabungan personil Polres Tolitoli di pelabuhan Dede Tolitoli, Jumat, (16/6/2017) pukul 03.50 WITA.
Pada penangkapan itu Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK memimpin langsung penangkapan.
penangkapan Shabu ini, adalah informasi dari Direktorat Narkoba Polda Sulteng, melalui telepon bahwa dugaan kuat ada ABK kapal perintis KM Sumber Cahaya 88 yang berangkat dari Tarakan pada tanggal 15 Juni, itu membawa barang bukti Shabu yang berasal dari Tarakan.
31 Juli 2017
Polisi berhasil membekuk HR alias Usrok (34) karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Minggu (30/7/2017) pukul 16.25 WITA.
Pada pukul 16.25 WITA berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial
HR alias Usrok, pekerjaan PNS Pemda, alamat kecamatan Galang, di samping kantor JNE Tolitoli kelurahan panasakan.
Saat dilakukan penggeledahan, pria kelahiran Tolitoli ini kedapatan membawa 2 Paket Sabu yang disembunyikan di dalam helm miliknya.
19 Agustus 2017
AJ (42) yang merupakan seorang oknum Admin Grup Tolitoli Bicara Part 2 ditangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Kost miliknya dekat SMA 3 Tolitoli, Kabinuang, kecamatan Baolan, Sabtu (19/8/2017) pukul 19.55 WITA.
bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, pada saat dilakukan penggerebekan oleh Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli, AJ kedapatan sedang mengkonsumsi Sabu.
Polisi kemudian langsung mengamankan AJ beserta barang bukti 2 buah alat hisap dengan pirek masih terkumpul Sabu bekas pakai, 1 buah paket kecil Sabu, dan 1 buah teko.
26 Agustus 2017
Polres Tolitoli kembali menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di kos-kosan jalan Sultan Hasanudin, kelurahan Baru, kecamatan Baolan, Sabtu (26/8/2017) pukul 15.50 WITA.
penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah, pukul 15.30 WITA Sat Narkoba Polres Tolitoli melakukan penangkapan terhadap AR (41) di depan Kos yang dilaporkan, dan sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR yang berdomisili di desa Ogomoli ini, didapati 3 paket Sabu siap jual di dalam bungkus rokok, di kantong celana sebelah kiri.
25 September 2017
Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Selatan, Polres Tolitoli, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menciduk lima pelaku yang sedang asyik pesta sabu-sabu sambil bermain judi di wilayahnya.
Kelima pelaku diciduk di kediaman salah seorang warga bernama Eka Winata di Dusun Lapangan, Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli pada Kamis (21/9/2017) dinihari sekitar 01.45 Wita.
Kelima pelaku yang dibekuk itu bernama Eka Winata (21), Asrul (25), Ruslan, (42) Akbar (18), keempatnya adalah warga Desa Kombo.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Hardi (28) merupakan warga Desa Lempe.
Kelima pelaku tersebut diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu sambil bermain kartu domino Qiu-qiu dan kartu joker sebagai pengganti nilai uang serta satu lembar kartu joker dinilai Rp5 ribu.
30 September 2017
Polisi kembali menangkap 4 orang tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di 3 tempat berbeda, Jumat (29/9/2017).
Tersangka tersebut berinisial RD (22) seorang supir yang beralamat di Kelurahan Baru, dan AS (23) yang beralamat di Tanjung Batu, keduanta ditangkap di Desa Aung, Kecamatan Galang, dengan barang bukti 3 gram sabu.
Penangkapan berlanjut, tak lama setelah penangkapan, Polisi menangkap lagi SA di Tanjung Batu, SA adalah orang yang mengedarkan barang tersebut ke RD dan AS, Sabtu (30/9/2017) pukul 03.30 WITA dengan barang bukti 3,8 gram sabu.
1 Oktober 2017
Setelah Polres Tolitoli berhasil menangkap Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kg yang merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur pada 16 Juni 2017 lalu, di lokasi yang sama Kembali Polres Tolitoli berhasil menangkap ZA, tersangka pengedar Sabu dengan barang bukti Sabu seberat 47,23 Gram di Pelabuhan Dede Tolitoli, Minggu (1/10/2017).
Saat dilakukan introgasi terhadap ZA oleh Sat Narkoba Polres Tolitoli, ZA dibawa ke Kecamatan Dampal Utara untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut, tersangka mencoba melarikan diri dan berontak melawan petugas hingga Polisi harus melumpuhkannya.
5 Oktober 2017
Polisi menangkap U di Desa Pangkung, Kecamatan Dondo karena diduga sebagai bandar atau pengedar Sabu, Selasa (3/10/2017).
U ditangkap ditangkap di rumah orang tuanya, sebelum tertangkap U sudah melarikan diri lewat pintu samping dan sempat membuang suatu benda sehingga anggota melepas tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali dan akhirnya U berhenti kemudian ditangkap.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, seorang anggota diprioritaskan untuk mencari barang yang telah dibuang sebelumnya dan menemukan 5 bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu.
17 Oktober 2017
Polres Tolitoli kembali menangkap BU, seorang tersangka pembawa sabu di Pelabuhan Dede Tolitoli, Selasa (17/10/2017) pukul 15.00 WITA.
Kronologis penangkapan bermula saat pria kelahiran Salumpaga, Tolitoli dan saat ini berdomisili di Tarakan Tengah ini turun dari KM Bukit Siguntang dan kedapatan membawa 5,5 gram Sabu di dalam tas miliknya saat personil KPPP Dede dan Polsek Baolan melakukan pemeriksaan orang dan barang yang turun di Pelabuhan Dede Tolitoli.
2 November 2017
Bripka Asnan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panasakan dan Babinsa melakukan penggerebekan di rumah milik WA, dan yang ditarget ada PI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/11/2017).
Ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, dan pembungkus sabu, sementar PI langsung melarikan diri saat melihat petugas datang.
21 November 2017
Pasca berhasil meringkus satu pelaku yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Kano kepolisian Sektor Dampal Selatan kembali membekuk satu pelaku berinisial RA warga Ogoamas Satu, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
pelaku berinisial RA yang merupakan bandar sabu-sabu asal Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala itu berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap.
Tersangka ditangkap dengan cara dicegat di jalan saat akan mengambil Sabu 750 gram yang sudah tertangkap sebelumnya. RA langsung dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Damsel dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua buah bong,satu timbangan digital, 2 pembungkus obat,3 buah sendok takar sabu dan uang tunai Rp 3,11 Juta.
3 Januari 2018
Tim gabungan Satuan Narkoba dan Polsek Dondo Polres Toli Toli diawal tahun 2018 berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu sabu,Rabu dinihari (3/1/2018). Kedua pria tersebut yakni A (36) dan HB (32) .
dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti yakni 1 (satu) sachet berat 3,6 gram,
1 (satu) sachet berat 0,74 gram,1 (satu) sachet berat 0,42 gram dengan total 4,76 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang sebesar Rp. 6.350.000 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam,
serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Putih.
Selain kedua tersangka dan barang bukti, turut pula diamankan 2 orang pria yang saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka A (36) yakni S (23) warga Dusun Manisang Desa Tampiala Kecamatan Damsel dan U (32), alamat Dusun II Desa Bengkoli Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala.
4 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali ungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pelabuhan Dede Tolitoli kamis (04/01/2018) pukul 01.30 Wita.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman Narkoba jenis sabu dari Tarakan Tujuan pelabuhan Dede Tolitoli dengan menumpang Kapal Pelni Bukit Siguntang, pelaku yang berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial ID dan seorang perempuan berinisial SK beserta barangbukti sebanyak Berupa 1 (Satu) Paket Besar Serbuk Kristal Putih diduga Sabu seberat sekitar 500 Gram.
10 Januari 2018
Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba di Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, Selasa, (10/1/2017).
Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, petugas menangkap tersangka I (25) atas kepemilikan 2 paket kecil Sabu masing – masing seberat 0,26 gram dan 0,18 gram.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah alat hisap atau bong dan 3 buah macis gas. Tak lama dari situ, petugas menangkap 2 orang tersangkan berinisial MA alias Baco (35) dan M alias Sakki (44) di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut di kecamatan Dampal Selatan.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita sebuah paket sabu, sebuah alat timbangan digital sebuah atm dan buku rekening dengan nama orang lain, dan sebuah HP yang digunakan untuk bertransaksi.
13 Januari 2018
Satuan reserse Narkoba, Polres Tolitoli, hari ini Sabtu, 13 Januari 2018, pukul 09.00, berhasil menangkap sopir travel pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung di tempat kos-kosan di jalan H. Ismail Bantilan, kelurahan Panasakan Tolitoli, berkat informasi masyarakat. Pelaku berinisial SL tersebut, diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram, dan sudah berkali kali melakukan aksinya di wilayah Tolitoli.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, hanphone, dan uang tunai satu juta rupiah.
23 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali menangkap seorang tersangka berinisial A alias Pian yang diduga sebagai bandar Sabu di Kecamatan Dampal Utara, Senin, (22/1/2018).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tersangka A tengah bersama dengan seorang lelaki berinisial D dengan barang bukti satu paket Sabu seharga Rp 500.000 atau sekitar 1/4 gram, tiga buah alat hisap, 15 buah korek api gas, dan 4 buah HP.
24 Januari 2018
Polres Tolitoli kembali mengulang keberhasilan mengungkap kasud narkoba dalam 3 hari berturut – turut, sama halnya yang terjadi pada awal tahun 2018.
Penangkapan kali ini diawali dengan menangkap seorang tersangka berinisial A pada hari Senin, (22/1/2018) kemudian dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka lain, yaitu S keesokan harinya di Kecamatan Dampal Selatan.
Kali ini, Polres Tolitoli menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Kompleks Prumsos RW 10 RT 01, Rabu, (24/1/2018).
Wanita tersebut berinisial AG alias Tini, (38).
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Tolitoli dan Polsek Baolan, dibawah pimpinan Kasat Narkoba, berhasil menemukan barang bukti sebuah timbangan digital dan 4 paket kecil Sabu.
30 Januari 2018
Lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu H (29) seorang supir truk diamankan Satreskoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu-sabu, menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggeledahan tersangka H petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket kecil Sabu dan sebuah Handphone. Selain itu petugas mengamankan 2 tersangka, yakni A (18) dan seorang wanita berinisial N (40) dan mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket sedang Sabu dan 4 unit HP, buku tabungan, dan macis gas.
21 Februari 2018
Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Rabu, (21/2/2018) pukul 15.00 WITA.
Tersangka berinisial WCS, (22), seorang warga Tolitoli yang beralamat di Kelurahan Tuweley.
WCS kemudian digeledah, dan ditemukan 3 saset kecil narkotika jenis sabu, sebuah HP, serta sebuah dompet. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka, ditemukan sebuah alat hisap sabu dan 100 saset kosong yang diduga digunakan untuk mengecer sabu yang akan dijual.
22 Februari 2018
Satuan Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Jalan Mawar no.1 kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, Tolitoli.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YC (45thn) dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barangbukti berupa, 14 (empat belas) paket shabu berat bruto 6,37 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) Pak Plastik sacet bening, 1(satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 7 (tujuh) macis gas, 1 (satu) dompet warna hitam, uang sejumlah Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 4 (empat) buku tabungan beserta kartu ATM.
23 Februari 2018
Seorang sopir mobil rental Palu-Tolitoli berinisial S, (23), tertangkap membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu dalam perjalanannya membawa penumpang dari Palu ke Tolitoli, Kamis, (23/2/2018).
Petugas memeriksa seluruh barang di dalam mobil termasuk sopir dan penumpang. Sopir diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dalam paket pembungkus plastik bening berisi dua sachet kecil yang disimpan di bawah dashboard mobil.
23 Februari 2018
Kapolres Tolitoli pada Rabu 21 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 wita, memimpin penangkapan terhadap salah satu pengedar Narkotika jenis sabu di wilayahnya itu saat akan ditangkap pelaku sempat berduel dengan salah anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat
Dari tangan pelaku berinisial WC, (22) ditemukan barang bukti sabu tiga paket kecil sabu, satu unit Handphone serta satu buah dompet. Setelah dilakukan interogasi, pelaku langsung dibawa ke kediamaannya di kawasan Bombolayang Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, untuk dilakukan penggeledahan, dan alhasil ditemukan alat hisap sabu (bong), serta satu pak saset kosong berisi 100 lembar plastik.
24 Februari 2018
olsek Dampal Selatan kembali menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tengah I Desa Soni, Minggu, (25/2/2018) pukul 01.25 WITA.
Kedua tersangka tersebut adalah A, (39) dan S, (39) keduanya berprofesi sebagai petani.
Keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual atau mengedarkan nakotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu di dalam rumah, yaitu paket sabu berukuran kecil, dan beberapa saset ukuran besar yang telah habis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar