Rabu, 11 April 2018

Narkoba di Buol : Satresnarkoba Polres Buol Kembali Tangkap Empat Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu


Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buol yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Jefri Makal kembali berhasil menangkap Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu malam (08/04/18) sekitar Pukul 18.30 Wita
Penangkapan Pelaku yang berjumlah 4 (Empat) orang ini dilalukan Anggota Satresnarkoba di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan kumaligon Kecamatan Biau Kabupaten Buol
Adapun identitas terduga yang ditangkap ini MT (30 Tahun) Warga Desa Labuton, Kecamatan Gadung, AS (25 Tahun) Warga Desa Labuton, Kecamatan Gadung, SA (36 Tahun) Warga Desa Labuton, Kecamatan Gadung, B (28 Tahun) Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau
Berawal dari informasi yang diterima dari Warga pada Sabtu (07/04/18) bahwa telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Toli-Toli oleh Warga Asal Kabupaten Buol yang akan dibawa masuk ke wilayah Buol dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota avanza warna biru putih
Menerima informasi itu personil Satresnarkoba Polres Buol langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian keesokan harinya Minggu pagi Sekitar Jam 11.00 Wita di Kelurahan Kumaligon, dan pada Pukul 18.20 Wita mobil yang di curigai sesuai dengan informasi yang didapat melintas
Selanjutnya Petugas Satresnakoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba menahan mobil tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap ke 4 (empat) terduga dan pada saat dilakukan penggelahan di mobil ditemukan Barang bukti
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang di kemas dalam plastik bening transparan dengan berat bruto keseluruhan 3,5 gram yang di lilit menggunakan lakban warna hitam, 2 (dua) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit mobil jenis toyota avanza warna biru muda dengan Nopol DB 1011 FF serta Uang tunai sejumlah Rp.7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keempat pelaku dengan disaksikan Warga, para terduga beserta Barang bukti di bawa ke Kantor Polres Buol guna penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap ke 4 (empat) terduga positif menggunakan” Ungkap Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar