Senin, 16 April 2018

Ratusan liter miras berhasil diamankan di Avolua dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Parimo


Tribratanewspoldasulteng.com - Miras (minuman keras) sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kriminal, gangguan kesehatan sampai kematian karena keracunan miras.
Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH bergerak cepat dengan segera memimpin Anggotanya dalam melaksanakan penggerebekan terhadap para pembuat atau penjual Miras di wilayah Parigi Moutong.
Hal tersebut membuahkan hasil, berkat laporan dari Masyarakat yang sudah resah karena peredaran miras, kemudian Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH bersama Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU USPAN L DJAHARA memimpin Anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan pada hari sabtu, tanggal 14 April 2018 jam 16.30 wita bertempat di Desa Avolua Kec. Parigi Utara di sebuah rumah warga yang bernama Ahlan (45 thn).
Setelah dilakukan penggeledahan disebuah gudang kecil disamping rumahnya, ternyata ditemukan miras jenis cap tikus dan anggur putih dalam jumlah yang sangat banyak yaitu sebagai berikut :
1. cap tikus : 88 bal = 880 liter
2. cap tikus : 60 btl
3. anggur putih : 16 dos = 192 botol

Selanjutnya Barang bukti tersebut disita dan pemilik miras dibawa ke Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Parimo sangat geram dengan ulah warga Parimo yang membuat dan menjual barang haram tersebut. “Operasi miras ini masih terus dilaksakanakan sampai wilayah Parimo bersih dari miras. Saya ingatkan kepada Warga Parimo agar tidak membuat atau menjual miras. Jika peringatan kami ini tidak diindahlan, maka jangan salahkan kami Aparat Polres Parimo bila menindak dan memproses hukum pelakunya dengan tegas” Ujar Kapolres Parimo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar