Jumat, 13 April 2018

Tersangka Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Penyidik Ditpolair Polda Sulteng


Tribratanewspoldasulteng.com - Setelah dilakukan proses penyidikan selama kurang lebih enam puluh hari sejak tanggal 08 Februari sampai dengan 09 April 2018 oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng, akhirnya tersangka Lk. Mulyadi dan barang buktinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Donggala pada hari Selasa (10/04/18).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 merupakan akhir dari rangkaian proses penyidikan yang ditangani oleh penyidik dan juga sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Dirpolair Polda Sulteng Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi mengatakan “walaupun prosesnya agak lama dan memakan waktu dua bulan tapi akhirnya petunjuk dalam berkas perkaranya yang diberikan oleh Jaksa sudah kita lengkapi. Dan tersangka kita lipahkan ke Kejari Donggala sesuai TKPnya guna memudahkan proses penuntutan nanti”, kata Dirpolair.
Tersangka Lk. Mulyadi (23) merupakan warga Desa Sibualong Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala yang di tangkap oleh petugas Ditpolair Polda Sulteng bersama personil Kapal Polisi Perenjak Korpolairud Baharkam Polri pada tanggal 8 Februari 2018 karena diketahui membawa narkoba jenis sabu sebanyak 4 gram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar